Senin, 07 Juni 2010


Kasus lama tentang dugaan teroris yang ditangkap oleh densus 88 pada 7 agustus 2009 ,terdakwa pengeboman bom JW Marriot-Ritz Carlton, Amir Abdillah menurut rencana divonis siang ini, Senin 7 Juni 2010. Pengadian Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan vonis tersebut setelah pihak Amir tidak mengajukan duplik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amir dengan 10 tahun penjara. Jaksa Kiki Ahmad Yani, menjerat Amir dengan lima pasal berlapis, yakni pasal 15 Jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 Jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c Undang-Undang 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Torisme.

Amir merupakan anggota klompok Saifudin Zuhri dan berperan sebagai kurir. Dia juga yang menyewa rumah sebagai tempat persembunyian para teroris sebelum melakukan aksi pengeboman. (hs)

0 komentar:

Posting Komentar