Jumat, 18 Juni 2010


Pengadilan Negeri Para Nara, Jumat memutuskan seorang pria 40 tahun di hukuman enam bulan penjara karena penembakan fatal yang dilakukannya terhadap seekor rusa liar di Nara Park, yang merupakan hewan yang dilindungi , dengan panah pada bulan Maret lalu.

Jaksa menuntut hukuman penjara 10-bulan untuk Ginjiro Inagaki, seorang eksekutif perusahaan, dari Tsu, Prefektur Mie, atas tuduhan melanggar UU Perlindungan cagar Budaya Properties. Pada kesempatan yang lain ,dengan kasus yang sama Pengadilan menghukum Megumi Tanggal, 37, seorang perempuan Inagaki dari Kameyama , sampai enam bulan di penjara,
Menurut dakwaan itu, Inagaki dan Tanggal bersekongkol menembak rusa dengan panah .

Rusa itu ditemukan 13 Maret dengan luka panah 52 sentimeter menempel di perut dan meninggal pada pagi hari tanggal 15 Maret. Panah besi itu menembus paru-paru, menurut kelompok lokal yang peduli rusa sekitar 1.000 ekor
Rusa yang bernama Deo 10 tahun, yang dibedah setelah matinya, juga hamil,
Inagaki, yang mengelola sebuah restoran pada saat itu, telah mengakui untuk mengisi dan mengatakan dia memiliki masalah keuangan dan berpikir akan menjual daging rusa dengan harga tinggi, kata polisi sebelumnya.

0 komentar:

Posting Komentar