Sabtu, 05 Juni 2010


Kubu Anggodo Widjojo menyatakan, kasus Bibit-Chandra sudah seharusnya masuk ke pengadilan. Mereka minta semua pihak menghormati putusan tersebut, tanpa ada lagi melontarkan intervensi terhadap proses hukum, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, pernyataan sejumlah pihak tentang imbauan deponeering, seperti dari Ketua Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah onstitusi, adalah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.

"Itu intervensi. Itu tak perlu dilakukan. Petinggi-petinggi itu harusnya lihat secara jelas putusan pengadilan. Jangan membuat masyarakat bingung," kata Bonaran sewaktu ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Bonaran meminta kepada petinggi dan pejabat negara lainnya tidak memberikan penafsiran sendiri-sendiri, yang justru bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan karena Bonaran melihat pergerakan jika kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan di luar pengadilan, seperti deponeering. "Kenapa masih ada usaha kasak-kusuk supaya perkara ini tidak dibawa ke pengadilan," katanya.

Jika dilakukan deponeering, lanjut Bonaran, berarti kejaksaan menyalahgunakan wewenang, dengan tidak menjalankan putusan pengadilan.

Bagi Bonaran, tak dibenarkannya intervensi ataupun campur tangan pihak luar atas proses hukum kasus Bibit-Chandra di kejaksaan, juga berlaku bagi orang nomor satu Indonesia, Presiden SBY.

Bonaran merasa yakin saat ini SBY pun tak berani campur tangan ataupun intervensi proses hukum kasus Bibit-Chandra di kejaksaan. Ia yakin, Presiden tak akan mengulangi perbuatannya dengan memberikan pidato arahan agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, sebagaimana pidatonya pada akhir 2009 lalu.

"Perasaan saya, Presiden tidak mungkin mengulangi perbuatannya. Langkah yang terbaik yang dilakukan kejaksaan adalah menyidangkan perkara ini. Iya, saya yakin, tuh (Presiden tak berani ikut campur),"

0 komentar:

Posting Komentar