Selasa, 08 Juni 2010


Jakarta - Anggodo Widjojo terpaksa menelan kecewa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menolak permintaan Anggodo untuk menunda pemeriksaan perkara sampai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diadili.

Sidang yang diskors selama 20 menit ini akhirnya dibuka lagi oleh Ketua Mejelis Hakim Tjokorda Rai di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).

Tjokorda menjelaskan, penolakan itu berdasarkan pertimbangan pasal 156 KUHAP yang dijadikan dasar pengajuan permohonan penundaan pemeriksaan perkara di persidangan tidak sesuai dengan substansi permohonan yang diajukan.

"Kami majelis tidak sependapat dengan alasan yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Tjokorda.

Alasan kedua, menurut dia, keberatan kuasa hukum Anggodo sebenarnya sudah ada dalam putusan sela sebelumnya.

"Maka dengan ini, kami majelis hakim sepakat memutuskan sidang atas nama terdakwa Anggodo Widjojo tetap dilanjutkan," kata Anggodo.

Atas keputusan itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo, OC Kaligis, menerima putusan hakim. "Kami bisa menerima putusan hakim. Tetapi, kami tetap mengajukan banding atas putusan sela sebelumnya," kata dia.

Sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang diperiksa Edi Sumarsono yang dituduh markus di KPK, Dirut PT Masaro Radiokom Putra Nefo, dan Jhony Aliandu.

0 komentar:

Posting Komentar