Sabtu, 12 Juni 2010

Gayus bebas

Perkara Gayus telah sampai pada titik temu,di pengadilan Gayus dituntut rendah, hanya 1 tahun percobaan penjara. Hakim pun memutus Gayus bebas karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.Tiga jaksa peneliti perkara penggelapan dan pencucian uang pajak Gayus Tambunan; Fadhir Regan, Ika Savitri, dan Eka Kurnia, usai menjalani pemeriksaan Mabes Polri. Ketiganya diperiksa selama sekitar delapan jam.

"Masing-masing mendapat sepuluh pertanyaan. Ini pemeriksaan lanjutan saja dari pemeriksaan sebelumnya," kata pengacara jaksa, Tumbur Simanjuntak, usai pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juni 2010.

Menurut Tumbur, ketiga jaksa itu masih bertatus sebagai saksi. Dia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan hanya mengenai persoalan administrasi.

"Ketiganya diperiksa secara terpisah. Mereka masih menjadi saksi," kata Tumbur lagi. Tumbur membenarkan bahwa ketiga jaksa itu dikonfirmasi mengenai alasan pengurangan pasal dalam dakwaan Gayus.

Namun dirinya enggan menjelaskan lebih banyak mengenai materi pemeriksaan. "Ya, itu ditanyakan. Tetapi mohon maaf karena itu sudah masuk ke materi pemeriksaan, kita tidak bisa menjelaskan lebih lanjut," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik menjerat Gayus dengan tiga pasal, yaitu korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Namun ketika berkas dilimpahkan kepada kejaksaan, pasal korupsi dalam dakwaan hilang.

0 komentar:

Posting Komentar